Sabtu, 19 Maret 2011

PERANGKAT AKREDITASI

SALINAN
LAMPIRAN III PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 12 TAHUN 2009 TANGGAL 4 MARET 2009
INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI PENDUKUNG AKREDITASI SEKOLAH MENENGAH PERTAMA/MADRASAH TSANAWIYAH (SMP/MTs)
1. Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi SMP/ MTs merupakan tabel data isian yang diisi oleh sekolah/madrasah, sebagai data pendukung dalam pengisian instrumen akreditasi.
2. Instrumen pengumpulan data dan informasi pendukung akreditasi merupa-kan satu kesatuan dengan instrumen akreditasi SMP/MTs dan juknis pengi-sian instrumen, sehingga pengisiannya harus sesuai dengan kenyataan yang ada di sekolah/madrasah.
3. Pengisian Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akredi-tasi SMP/MTs merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari kepala sekolah/ madrasah.
4. Apabila perlu sekolah/madrasah membentuk tim yang terdiri dari pihak-pihak relevan, agar dapat mengisi seluruh butir dalam Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi SMP/MTs dengan akurat, tepat, dan objektif.
5. Telitilah kembali jawaban untuk setiap butir pernyataan secara seksama sebelum diserahkan kepada BAP-S/M, sebab data tersebut merupakan data pendukung sebagai bahan kelengkapan untuk visitasi asesor ke sekolah/ madrasah.
Perangkat Akreditasi SMP/MTs - Hak Cipta © 2009 BAN-S/M | i
untuk INSTRUMEN PENGUMPULAN DATA DAN INFORMASI
PENDUKUNG AKREDITASI SMP/MTs silahkan unduh lampiran Permendiknasno 12 tahun 2009 tentang Kreteria dan perangkat Akreditasi SMP/MTs

Tidak ada komentar:

Posting Komentar